![]() |
Harian Top Skor |
Forum Pekerja Media Kecam PHK Sewenang-wenang
Jurnalis TopSkor.
Forum Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan
kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis
Zulfikar Akbar.
Kami menilai PHK yang hanya disampaikan melalui
Twitter tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan UU
Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 antara lain:
- Pasal 151, yang mengatur putusan PHK harus melalui
perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan
persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pasal 152, permohonan penetapan PHK ke PHI
permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan.
Forum Pekerja Media juga menuntut Kementerian Tenaga
Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak
pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.
Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di
beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik.
Mengenai hal ini dijamin dalam UU Ketenagakerjaan,
Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan
hubungan kerja salah satunya dengan alasan "Perbedaan paham, agama, aliran
politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status
perkawinan".
Forum Pekerja Media juga mengecam praktik intimidasi
atas kebebasan berekspresi. Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial twitter
semestinya tidak dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang
berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar.
Atas peristiwa di atas, kami mendesak dan
menyerukan:
1. Pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan
hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir
Sdr. Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang
dijatuhkan oleh sidang redaksi.
2. Kepolisian untk melindungi Sdr. Zulfikar Akbar
dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat
viral provokasi persekusi.
3. Mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas
provokasi persekusi kepada Sdr. Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak
dibenarkan dan melanggar hukum.
Jakarta, 27 Desember 2017
Forum Pekerja Media
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen
(FSPMI) Sasmito Madrim 0852-8306-0088
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Ahmad Nurhasim 0812-8394-9524
Direktur LBH Pers, Nawawi Baharudin, 0815-9613-469
Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy, +62
882-1420-1360