Dennysiregar.com, JAKARTA - Hendarsam Marantoko, salah satu
pengacara musisi Ahmad Dhani menganggap penahanan kliennya sebagai hal biasa
dalam menghadapi proses hukum.
"Penahanan terhadap seorang
aktivis atau terdakwa yang diputus bersalah bukan hal yang baru," kata
Hendarsam dilansir Antara, Selasa (29/01).
Sejak awal menangani kasus Ahmad
Dhani, Hendarsam menyatakan pihaknya hanya berpikiran ada dua kemungkinan
terhadap putusan hakim yaitu divonis bersalah atau bebas.
Hendarsam mengungkapkan, pentolan
grup band 'Dewa' itu menerima menjalani penahanan, usai hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan memvonis bersalah dan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Tim Pengacara Ajukan Banding
Tim pengacara menyampaikan
pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, terhadap putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis penjara musisi Ahmad Dhani
selama 1,5 tahun.
"Kita sampaikan pernyataan
banding terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, yang sudah
dipersiapkan setelah hakim membaca putusan," ucap Hendarsam Marantoko,
pengacara Ahmad Dhani di Jakarta, Selasa (29/1).
Hendarsam menyatakan, langkah
selanjutnya akan mendaftarkan memori banding, setelah menerima salinan putusan
dari PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim
Ratmoho memvonis Ahmad Dhani hukuman penjara selama 1,5 tahun, karena terbukti
bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Selain menghukum satu tahun lima
bulan, hakim langsung memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan.
Tindak pidana yang dilakukan
Dhani, menurut Ratmoho, yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan
informasi yang menunjukkan rasa kebencian.
Diungkapkan hakim, informasi yang
tersebar itu juga menimbulkan permusuhan terhadap individu atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Putusan hakim lebih ringan dibanding
tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.
Jaksa menganggap Dhani telah
melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tagar.id