![]() |
Eggi Sudjan |
Begitu status
seorang teman. Dia kelihatan kecewa dengan berita kalau Eggi Sudjana keluar
dari tahanan karena mendapat penangguhan.
Kekecewaan
ini sepertinya adalah puncak bagi dia karena sebelumnya dia sudah sangat kecewa
dengan penangguhan Soenarko, mantan Danjen Kopassus karena dituduh makar.
Sebagai
cebong anti karat, tentu dia marah besar karena menganggap hukum kita sangat
lemah dalam menahan orang-orang yang diduga makar.
Pertanyaannya,
apakah asumsi temanku itu benar ?
Saya bukan
ahli hukum, tapi suka baca. Dan dari apa yang saya baca, penangguhan penahanan
itu adalah bagian dari hukum dan itu hak tersangka atau terdakwa. Jadi sekali
lagi, itu HAK mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dan juga hak
penyidik untuk menangguhkan tahanan mereka.
Dan itu
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
Penangguhan
penahanan itu bukan dibebaskan, tetapi penahanannya ditangguhkan. Dalam artian,
sesudah diinterogasi, berkas-berkas mereka disiapkan, dan tersangka boleh keluar
dari tahanan polisi dengan syarat, gak boleh keluar rumah apalagi keluar kota
dan wajib lapor ke polisi.
Jadi itu
adalah prosedur hukum, bukan seenak udelnya polisi. Apalagi tiba-tiba lari ke
Jokowi dan menuding dia lemah dalam penegakan hukum.
Berkas Eggi
Sudjana dan Lieus "ulama non muslim pertama" Sungkharisma sendiri
sudah diterima Kejaksaan Agung tanggal 12 dan 14 Juni lalu. Dalam artian, jika
berkas mereka diterima oleh kejaksaan, maka selesailah tugas polisi karena
sudah beralih menjadi tanggung jawab jaksa.
Jadi bukan
kasus mereka berhenti, tetapi pemeriksaan terhadap mereka sudah selesai oleh
polisi. Dan karena mereka punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan
alias tidak ditahan di kantor polisi, ya mereka diberikan penangguhan
penahanan. Tentu dengan syarat-syarat dan mungkin dengan jaminan. Baik itu
jaminan materi maupun jaminan perorangan.
Kita harus
paham dulu situasi sebelum mencaci maki. Tentu apa yang saya sampaikan belum
sempurna karena toh saya ahli ngopi bukan ahli hukum. Ahli hukum tentu punya
pandangan yang lebih dalam tentang situasi ini.
Tetapi apa
yang saya sampaikan bisa sebagai bagian dari pelajaran kita bahwa di dalam
hukum ada prosedur-prosedur yang berjalan dan harus dihormati.
Nah, lebih
baik kita seruput kopi dan percayakan pada aparat bahwa mereka sudah bekerja
sesuai bagiannya. Tetap dikawal tapi dengan pikiran terbuka. Saya kok yakin,
kali ini Eggi dan Lieus kena batunya.
Oke Oce ?
Mari tuang kopinya..