![]() |
Habib Rizieq |
"Bang, kasus chat seks
Rizieq Shihab dihentikan.."
Begitu kabar dari seorang teman.
Dan - entah kenapa - saya tidak begitu kaget seperti awalnya.
Sesudah pernyataan Moeldoko di
media, bahwa ada kemungkinan kasus-kasus Rizieq Shihab (RS) akan dihentikan, disitulah
saya merasa bahwa kasus ini akan berhenti ditempat. Bukan karena tekanan
seorang Moeldoko, apalagi seorang Presiden , tapi karena memang polisi akan
sulit jika meneruskannya.
Kenapa ?
Karena tidak cukup alat bukti
tentunya.
Belajar dari kasus Ariel - yang
sama2 tentang kasus asusila - tindak hukumnya kuat karena ditemukan siapa
penyebarnya. Penyebar itu adalah juga saksi yang menguatkan bahwa video itu
benar adanya..
Di kasus RS ini belum ditemukan
siapa penyebarnya. Jadi sulit bagi polisi untuk meneruskan kasus ini, apalagi
pengacara RS mendesak dengan segala argumentasi hukum yang menyudutkan pihak
kepolisian.
Seperti simalakama memang,
menghentikannya akan mendapat stigma buruk, dan jika meneruskannya kepolisian
akan dianggap melanggar hukum dan pengacara RS bisa menuntut mereka.
Kita bolehlah memberi apresiasi
kepada pengacara RS yang pintar memanfaatkan celah hukum ini..
"Loh, kalau belum jelas
kenapa RS sudah dijadikan tersangka ??" Tanya seorang teman dengan
marahnya. Ah, saya harus minum kopi dulu kayaknya untuk meredam kekesalan yang
sama..
Oke, kita bedah dulu definisi
"tersangka" berdasarkan pasal KUHAP. "Tersangka adalah seorang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut
diduga sebagai pelaku tindak pidana".
Kalau melihat definisi ini,
polisi bisa menetapkan status tersangka ketika mereka menemukan bukti
permulaan. Jadi bukan sesuatu yang luar biasa dan itu jamak dalam hukum.
Berdasarkan status tersangka
inilah polisi lalu mengembangkan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang
cukup. Kalau akhirnya tidak cukup alat bukti, ya harus dihentikan atau nama
kerennya SP3.
Jadi begitu logika hukumnya
berdasarkan UU, bukan berdasarkan perasaan.
Dan perintah penghentian
penyidikan ini wewenangnya ada di penyidik, tidak perlu sekelas Kapolri apalagi
Presiden, meski mereka tentu saja harus melapor kepada yang diatasnya
berdasarkan hirarki..
"Lalu kenapa RS malah lari
ke Saudi dan tidak berani pulang ??"
Kemungkinan besar untuk
menghindari penahanan, karena ketika status seorang dijadikan tersangka maka
pihak kepolisian bisa menahannya sampai jangka waktu 20 hari. Jika dirasa masih
belum cukup, maka polisi bisa memperpanjangnya sampai maksimal 40 hari.
Ingat kasus Setya Novanto yang
terpaksa harus "koma" di Rumah Sakit untuk menghindari penahanan ?
Nah ketika tidak lagi jadi tersangka, mendadak dia sembuh dan sehat seperti
sedia kala. Jadi RS juga melakukan hal yang sama tapi beda pola.
Kalau yang satu maenannya Rumah
Sakit, satunya lagi ke luar negeri..
"Jadi kasus chat seks RS itu
fitnah ??"
Coba baca dari atas lagi. Kasus
chat seks itu belum tentu fitnah, bisa jadi benar hanya karena kurangnya alat
bukti saja. Dan jika polisi sudah bisa menemukan alat bukti baru, status
tersangka bisa disandangnya kembali..
Seperti kasus Setnov lagi.
Sesudah dia menang di pra peradilan, lalu status tersangkanya dinyatakan tidak
sah. Ketika KPK menemukan bukti baru lagi, Setnov akhirnya jadi tersangka
lagi..
"Wah kalau begitu RS bisa
pulang dong, bang.. kalau kasusnya dihentikan ?"
"Harusnya begitu, mungkin
tidak lama lagi dia pulang disambut jutaan umatnya di bandara yang sudah rindu
padanya.."
"Bang Denny jadi Golput
?"
"Jadi dong, tapi nanti
nunggu RS pulang dulu. Kalau dia pulang, kan jelas semuanya. Masak cuman berani
dari kejauhan.. Gak jantan, ah.."
Sementara itu dari atas terdengar
nyaring suara tokek, "Pulang.. Nggak.. Pulang.. Nggak.." dan saking
cepatnya malah terdengar, "Nggak pulang... Nggak pulang.."
Secangkir kopipun tandas
seketika..