Mungkin baru di Indonesia, orang
gila boleh memilih siapa calon presidennya....
Gangguan kejiwaan adalah kondisi
dimana akal seseorang terganggu bahkan hilang. Karena itulah pada tingkatan
tertentu, seseorang yang dinyatakan gila tidak bisa dikenai hukum. Lha, dia
memang gak sadar dengan apa yang dilakukannya, apa yang harus dihukum?
Tapi di Indonesia ada peraturan
aneh, orang gila boleh memilih dalam Pilpres 2019 nanti.
Awalnya KPU masih waras ketika
orang dengan gangguan kejiwaan boleh memilih jika ada surat keterangan dari
dokter yang menyatakan bahwa orang itu bisa memilih. Tapi dalam diskusi akhir,
ternyata KPU merevisi kebijakannya, orang gila boleh memilih di Pilpres nanti
tanpa surat keterangan dokter.
Kenapa bisa begitu?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU
mengkategorikan orang dengan gangguan jiwa dalam kategori penyandang disabilitas
atau ketidak-mampuan. Sama dengan penyandang disabilitas lain yang tuna netra,
tuna rungu atau anggota badannya hilang. Menurut KPU, orang gila itu adalah
penyandang disabilitas mental.
Dan KPU ingin menyamakan
kedudukan orang gila dengan disabilitas lainnya, yaitu sama-sama tidak perlu
surat dokter untuk ikut pemilihan.
Aneh memang KPU ini....
Lha penderita disabilitas lainnya
tidak punya yang namanya Rumah Sakit khusus Tuna Netra misalnya. Para tuna
netra tidak perlu perawatan khusus, mereka bergaul dengan rakyat biasa.
Tapi orang gila berbeda, makanya
dibangun Rumah Sakit Jiwa atau RSJ. Karena kalau mereka dilepas ke masyarakat,
mereka bisa mengganggu. Jadi tidak bisa dong disabilitas lain disamakan dengan
orang gila.
Selain itu, penyandang disabilitas
lain mendapat perlakuan yang sama jika mereka bermasalah dengan hukum. Kalau
mencuri, ya ditahan polisi meski dia tuna rungu atau tuna-tuna lainnya. Tapi
orang gila mana bisa? Mereka lepas dari hukum karena ketidakmampuannya berpikir
atas apa yang mereka perbuat.
Nah, kalau orang dengan gangguan
jiwa sulit berpikir dengan kejadian sehari-hari, lalu apa mereka bisa memilih
atau mencoblos dengan kesadaran dirinya?
Jangan-jangan mencoblos saja
mereka tidak tahu artinya. Kertas bisa dimakan atau dijadikan lap ketek karena
disangka serbet. Kalau sudah begitu, apa hasil pilihannya bisa
dipertanggungjawabkan?
Bahayanya, ketika nanti ada yang
mengarah-arahkan pilihan orang gila ini ke arah pasangan yang disukai
pendamping. Berarti asas Pemilu yang bebas tidak bisa lagi berlaku di sini.
Pilpres kali ini memang banyak
orang gila dan mereka juga bebas memilih. Ada yang gila kuda, ada yang gila
pete, ada yang gila naik kuda poni, ada yang gila operasi plastik dan kesamaan
dari semua itu, mereka gila beneran....
Kalau saya gila pada secangkir
kopi.
Tagar.Id