![]() |
OTT Gubernur Aceh |
Sebenarnya saya kurang setuju
dengan pemaknaan kata "hukum syariat", seakan-akan itu adalah sebuah
cara dalam agama..
Hukum potong tangan yang terjadi
pada masa awal Islam, adalah cara yang efektif pada masa itu, jadi bukan sebuah
cara dalam agama. Dulu kan belum ada sistem peradilan dan penjara seperti
sekarang.
Yang bisa diambil dalam agama itu
adalah makna keadilannya, bukan model hukumannya. Model hukum berkembang sesuai
masanya...
Tapi kata-kata "syariat"
itu memang menggoda..
Terutama ketika bisa berlindung
dibalik baju agama. Itu tempat perlindungan paling aman karena suci tak bernoda
meski KPK tidak mau tahu lu sesuci apa.
Penerapan model syariat seperti
ini hanya memunculkan manusia2 munafik seperti Irwandi. Berlindung dibalik
"Aceh Merdeka", dibalik kata "syariat agama", eh garong
ternyata.
Semoga warga Aceh bisa maklum,
bahwa hukum syariat itu buat kalian dan bukan buat pejabat pembuatnya..
Mari kita teriakkan,
"TAKDIRRRRR.... "
sambil seruput kopi tentunya.